PEDOMAN
PENYELENGGARAAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS), PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH, DAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM) TAHUN PELAJARAN 2020/2021 PADA SATUAN PENDIDIKAN SMA, SMK, DAN SLB DI PROVINSI JAWA TENGAH
Dasar :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
b. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
c. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/202, dan Nomor 440-882 Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
d. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/06697 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Disampaikan dengan hormat pengaturan tentang Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Pakaian Seragam Sekolah, dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)Tahun Pelajaran 2020/2021 pada Satuan Pendidikan SMA, SMK,dan SLB di Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut :
A. TEMA MPLS
1. Tema MPLS Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah
“Belajar Untuk Masa Depanku, Belajar Tanpa Batas Ruang dan Waktu”.
2. Makna atas tema tersebut adalah bahwa MPLS diarahkan untuk membangun kesadaran dan motivasi peserta didik untuk mempersiapkan masa depannya, dan belajar harus tetap dilaksanakan meski banyak tantangan yang sedang terjadi di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
B. TUJUAN MPLS
1. Memberikan pembekalan kepada siswa baru agar dapat lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan sekolah, khususnya kegiatan pembelajaran dan kesiswaan di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
2. Mengenal dan memahami lingkungan sekolah sebagai suatu lingkungan akademis serta memahami tata tertib yang berlaku di sekolah.
3. Memperkenalkan dan menambah wawasan siswa baru dalam penggunaan sarana akademik yang tersedia di sekolah secara maksimal.
4. Mengembangkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual siswa baru;
5. Memupuk semangat solidaritas dan toleransi di antara sesama warga sekolah, dan menjalin keakraban, saling menghormati dan menghargai kepentingan sesama siswa.
6. Menumbuhkembangkan semangat gotong-royong dan jiwa korsa.
7. Memantapkan sikap dan mental siswa baru.
C. PELAKSANAAN
1. Berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/06697, MPLS diselenggarakan selama 3 (tiga) hari dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 dan berakhir pada tanggal 15 Juli 2020.
2. Mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih memiliki potensi penyebaran yang cukup tinggi dan tingkat kasus penularan maupun penyebaran di tingkat daerah berbeda-beda, maka pelaksanaan MPLS bagi siswa baru kelas 10 (sepuluh) dapat dilaksanakan secara tatap muka dan/atau secara daring.
3. MPLS yang diselenggarakan secara tatap muka diatur secara ketat oleh masing-masing satuan pendidikan dengan ketentuan minimal sebagai berikut :
a. Waktu efektif pelaksanaan MPLS dalam setiap harinya paling banyak 2 (dua) jam.
b. Setiap rombongan belajar dibagi sekurang-kurangnya menjadi 2 (dua) kelompok dan tidak diperkenankan dilakukan perpindahan ruang.
c. Setiap kelompok diampu oleh guru pembimbing/pemandu tetap selama pelaksanaan MPLS.
d. Tidak terdapat kegiatan yang berupa interaksi fisik antara sesama peserta didik dan/atau dengan guru pembimbing.
e. Guna menghindari penumpukan/berkumpulnya peserta didik, pengaturan kedatangan dan kepulangan peserta didik diatur dengan interval waktu yang cukup.
f. Guru pembimbing/pemandu wajib mengenakan masker dan penutup wajah (face shield) selama melakukan pembimbingan.
g. Melakukan penyemprotan dengan cairan disenfectan dalam setiap harinya setelah fasilitas sekolah dimanfaatkan untuk kegiatan MPLS.
4. Pelaksanaan MPLS wajib berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan (Gugus Tugas/Dinas Kesehatan/TNI/Polri/Puskesmas, dll) di wilayahnya, serta dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat.
D. MATERI MPLS
1. Meteri MPLS berpedoman pada ketentuan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dengan penyesuaian yang selaras dengan karakteristik sekolah serta kebijakan pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19, dengan prioritas utama adalah kesehatan dan keselamatan seluruh peserta didik,kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan dan keluarganya.
2. Satuan pendidikan dilarang memberikan materi dan/atau penugasan yang memberatkan peserta didik dan yang bertentangan dengan kebijakan pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
E. PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN
Guna menjamin pelaksanaan MPLS yang sesuai dengan kebijakan pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19, maka setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 sekurangkurangnya sebagai berikut :
1. Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan penanganan Covid-19 (Gugus Tugas/Dinas Kesehatan/TNI/Polri/ Puskesmas, dll) dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat.
2. Menyusun jadwal MPLS yang adaftif dengan kebijakan pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
3. Menjamin tidak ada kegiatan yang memiliki potensi adanya kerumunan/penumpukan peserta didik.
4. Memastikan semua orang yang berada di lingkungan sekolah mengenakan masker dan wajib menjaga jarak (physical distancing) sekurang-kurangnya 1,5 (satu koma lima) meter.
5. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan peralatan thermo gun bagi setiap orang yang memasuki area sekolah.
6. Hanya mengizinkan semua yang memasuki lingkungan sekolah dengan suhu tubuh setinggi-tingginya 38O (tiga puluh delapan derajat) Celcius.
7. Menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun cair, hand sanitizer, dan tissue kering di tempat-tempat strategis.
F. PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
1. Pemberlakuan tentang Pakaian Seragam Sekolah bertujuan untuk memperkuat jati diri bangsa dalam rangka pembinaan dan pengembangan kesiswaan guna menciptakan suasana dan tata kehidupan satuan pendidikan yang baik dan sehat, sehingga menjamin kelancaran proses
belajar mengajar.
2. Lebih lanjut atas ketentuan dan pengaturan terkait pakaian seragam sekolah bagi peserta didik berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar
dan Menengah, dan dokumen dimaksud dapat diunduh melalui website resmi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI.
G. MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Untuk memastikan semua kegiatan sebagaimana tersebut di atas terlaksana sesuai ketentuan, dimohon bantuan Saudara melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana mestinya dan melaporkan hasilnya kepada kami secara berjenjang pada kesempatan pertama.
H. LAIN-LAIN
1. Peserta didik diperbolehkan tidak mengikuti kegiatan MPLS apabila tidak memperoleh izin dari orang tua/wali peserta didik.
2. Kegiatan MPLS wajib dihentikan apabila terdapat peserta didik, Kepala Sekolah, guru, tenaga kependidikan dan/atau warga sekolah lainnya terdapat kasus reaktif, ODP, PDP atau positif Covid-19, atau karena rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi maupun tingkat kabupaten/kota setempat yang memerintahkan MPLS untuk dihentikan.
3. Sebagai bahan rujukan, kiranya pelaksanaan MPLS juga berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/202, dan Nomor 440-882 Tahun 2020.
4. Selama pelaksanaan MPLS, peserta didik kelas 11 (sebelas) dan kelas 12 (dua belas) melaksanakan pembelajaran jarak jauh belajar di rumah dengan berpedoman pada
a. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran
Penguatan Pembelajaran Jarak Jauh/Belajar Dari Rumah
a. Mengingat situasi pandemi Covid 19 yang belum dapat diprediksi kapan berakhir, maka pembelajaran pada tahun pelajaran 2020/2021 tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah mempedomani Edaran Mendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Pada Masa Darurat Corona Virus Disease-19;
b. Dalam masa transisi dan pembiasaan baru, penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh dapat dilaksanakan seiring pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan secara selektif dan bertahap dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
c. Agar keefektifan pembelajaran jarak jauh dapat dicapai maka setiap satuan pendidikan agar melaksanakan persiapan sebagai berikut:
1). Melakukan penyesuaian pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan sesuai kaidah pendidikan dan ketentuan yang berlaku.
2). Mengembangkan inovasi pembelajaran melalui penerapan model pembelajaran yang sesuai dengan konteks pembelajaran jarak jauh dengan tetap mengedepankan pembelajaran yang menyenangkan peserta didik, merangsang kreativitas dan motivasi belajar melalui optimalisasi pemanfaatan sumber-sumber belajar yang tersedia.
3). Mengadakan pelatihan, in house training, pendampingan dan peningkatan kapasitas pendidik dalam pembelajaran jarak jauh.
4). Mengidentifikasi dan membantu pendidik dan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar mengajar akibat keterbatasan yang dimiliki dengan memberikan kemudahan agar proses pembelajaran jarak jauh dapat tetap berlangsung.
5). Mengalokasikan anggaran dari sumber dana satuan pendidikan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh melalui RKAS.
d. Supervisi pembelajaran jarak jauh dilaksanakan oleh pengawas dengan mengembangkan model pendampingan yang mampu memberikan penguatan dan motivasi bagi pendidik dalam mengembangkan inovasi pembelajaran.b. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana
“Belajar Untuk Masa Depanku, Belajar Tanpa Batas Ruang dan Waktu”.
Model Pembelajaran yang digunakan adalah Pembalajaran dalam jaringan (daring) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atauBelajar dari Rumah
a. Mengingat situasi pandemi Covid 19 yang belum dapat diprediksi kapan berakhir, maka pembelajaran pada tahun pelajaran 2020/2021 tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah mempedomani Edaran Mendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Pada Masa Darurat Corona Virus Disease-19;
b. Dalam masa transisi dan pembiasaan baru, penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh dapat dilaksanakan seiring pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan secara selektif dan bertahap dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
c. Agar keefektifan pembelajaran jarak jauh dapat dicapai maka setiap satuan pendidikan agar melaksanakan persiapan sebagai berikut:
1). Melakukan penyesuaian pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan sesuai kaidah pendidikan dan ketentuan yang berlaku.
2). Mengembangkan inovasi pembelajaran melalui penerapan model pembelajaran yang sesuai dengan konteks pembelajaran jarak jauh dengan tetap mengedepankan pembelajaran yang menyenangkan peserta didik, merangsang kreativitas dan motivasi belajar melalui optimalisasi
pemanfaatan sumber-sumber belajar yang tersedia.
3). Mengadakan pelatihan, in house training, pendampingan dan peningkatan
kapasitas pendidik dalam pembelajaran jarak jauh.
4). Mengidentifikasi dan membantu pendidik dan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar mengajar akibat keterbatasan yang dimiliki dengan memberikan kemudahan agar proses pembelajaran jarak jauh dapat tetap berlangsung.
5). Mengalokasikan anggaran dari sumber dana satuan pendidikan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh melalui RKAS.
d. Supervisi pembelajaran jarak jauh dilaksanakan oleh pengawas dengan mengembangkan model pendampingan yang mampu memberikan penguatan dan motivasi bagi pendidik dalam mengembangkan inovasi pembelajaran.
Jadwal Kegiatan MPLS T.P 2020-2021 SMA Kristen Wonosobo bagi
peserta didik baru yang akan dimulai pada hari Senin, 13 Juli 2020.
NO
|
TANGGAL
|
KEGIATAN
|
1
|
8 – 10 Juli 2020
|
Daftar ulang dan pra MPLS
|
2
|
13 – 15 Juli 2020
|
Awal Tahun Ajaran Baru T.P
2020-2021
|
3
|
13 – 15 Juli 2020
|
MPLS WFO untuk kelas 10
|
4
|
13 s.d 24 Juli 2020
|
KBM online WFO untuk kelas 11 dan kelas 12
|
5
|
16 s.d 24 Juli 2020
|
KBM online WFO untuk kelas 10
|
Catatan:
1.
WFO (Work from Office) adalah Guru
mengajar dari kantor atau sekolah, siswa belajar dari rumah)
2.
Up date KBM akan diperbaharui
setiap 2 minggu (14 hari), menyesuaikan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah serta disesuaikan dengan kondisi satuan
pendidikan.
3.
KBM online bersifat wajib diikuti
peserta MPLS dan seluruh peserta didik.
4.
Penilaian Hasil belajar didasarkan
pada:
a.
60% dari tugas dan ulangan harian
b.
20% dari Penilaian Tengah Semester
c.
20% dari Penilaian Akhir Semester
dengan memperhatikan tiga ranah: Sikap,Pengetahuan, dan
Ketrampilan
5.
Semua peserta didik (siswa) wajib
memiliki nomor kontak HP dan akun “gmail”.
dengan menggunakan nama lengkapnya. Jika namanya panjang lebih dari 3 kata
boleh disingkat bagian belakangnya.
6.
Jadwal kegiatan MPLS dan
mekanismenya kami lampirkan.
JADWAL MPLS T.P. 2020-2021
No
|
Hari/Tanggal
|
Waktu
|
Kegiatan
|
NaraSumber
|
1.
|
Senin,
13 Juli 2020
|
07.00 – 07.10
|
-Peserta mengisi list daftar
siap mengikuti MPLS
-Renungan Pembukaan
|
Panitia
|
07.10 – 07.40
|
Pidato awal Tahun Ajaran Baru
dan pembukaan MPLS
|
Kepala Sekolah
|
07.40 – 07.50
|
Panitia memberikan link/token
session 1
|
panitia
|
08.00 – 09.00
|
Peserta mengikuti session 1
|
Bp. Yosie Kristiaji Endarto S.Pd
|
09.00 – 09.30
|
istirahat
|
|
09.30 – 09.40
|
Panitia memberikan link/token
session 2
|
panitia
|
09.40 – 10.30
|
Peserta mengikuti session 2
|
Ibu Roeslina Saragih S.Pd
|
10.30 – 11.00
|
istirahat
|
|
11.00 – 11.10
|
Panitia memberikan link/token
session 3
|
panitia
|
11.10 – 12.00
|
Peserta mengikuti session 3
|
Bp. Jati Widi Nugroho
|
12.00 – 12.10
|
Doa Penutup
|
|
2.
|
Selasa
14 Juli 2020
|
07.00 – 07.30
|
-Peserta mengisi list daftar
siap mengikuti MPLS
-Renungan hari keII
|
Panitia
|
07.30 – 08.00
|
Panitia memberikan link/token
session 4
|
panitia
|
08.00 – 09.00
|
Peserta mengikuti session 4
|
Bp. Al. Sihdi Widyananto Widodo
|
09.00 – 09.30
|
istirahat
|
|
09.30 – 09.40
|
Panitia memberikan link/token
session 5
|
panitia
|
09.40 – 10.30
|
Peserta mengikuti session 5
|
Bp. Suprapto
|
10.30 – 11.00
|
istirahat
|
|
11.00 – 12.00
|
Mars SMA Kristen dan Doa Penutup
|
|
3.
|
Rabu
15 Juli 2020
|
07.00 – 07.30
|
-Peserta mengisi list daftar
siap mengikuti MPLS
-Renungan hari keIII
|
Panitia
|
07.30 – 08.00
|
Panitia memberikan link/token
session 6
|
panitia
|
08.00 – 09.00
|
Peserta mengikuti session 6
|
Dra. Rini Wulandari
|
09.00 – 09.30
|
istirahat
|
|
09.30 – 09.40
|
Panitia memberikan link/token
session 7
|
panitia
|
09.40 – 10.30
|
Peserta mengikuti session 7
|
Darmanto Efendi
|
10.30 – 11.00
|
istirahat
|
|
11.00 – 12.00
|
Penutupan MPLS
|
KS
|
Keterangan:
1.
Sessi 1 : Bp. Yosie Kristiaji Endarto S.Pd
Pengenalan warga sekolah dan stake holder
lainnya di SMA Kristen Wonosobo
Visi dan Misi Sekolah, Program Kegiatan , Kegiatan
Ektra kurikuler lainnya
2.
Sessi 2 : Ibu Roeslina Saragih S.Pd
SOP satuan pendidikan dalam masa
pandemi COvid-19 sesuai kebiasaan baru
(new normal)
Sosialisasi bahaya Narkotika,psikotropika
dan zat adiktif lainnya serta pornografi
3.
Sessi 3 : Bp. Jati Widi Nugroho
Wawasan Kebangsaan dan Pendidikan Karakter
Sosialisasi Anti Radikalisme dan Gerakan
Anti Korupsi di sekolah
4.
Sessi 4 : Bp. Al. Sihdi Widyananto Widodo
Pembinaan Kesiswaan di sekolah
5.
Sessi 5 :Bp. Suprapto
Pengenalan Cara belajar, Sumber Belajar,dan
Kurikulum SMA Kristen Wonosobo
6.
Sessi 6 : Dra. Rini Wulandari
Pengenalan Etika dan Tatakrama serta Tata
Tertib Sekolah dalam kerangka Penumbuhan Karakter dan Budi pekerti
7.
Sessi 7 : Darmanto Efendi
Sarana dan Prasarana SMA Kristen Wonosobo
MATERI MPLS
SEKOLAH MENENGAH
ATAS (SMA) KRISTEN
T.P 2020-2021
“Belajar Untuk Masa Depanku, Belajar Tanpa Batas Ruang
dan Waktu”.
Senin s.d Rabu,13 – 15 Juli 2020
1. Sessi 1 :
Bp. Yosie Kristiaji Endarto S.Pd
Pengenalan warga sekolah dan stake
holder lainnya di SMA Kristen Wonosobo
&
Visi dan Misi Sekolah, Program Kegiatan
, Kegiatan Ektra kurikuler lainnya
Pengenalan warga sekolah dan stake holder
lainnya di SMA Kristen Wonosobo: Guru dan karyawan/jabatan, Yayasan ,Komite dan
Kemitraan
2. Sessi 2 :
Ibu Roeslina Saragih S.Pd
SOP satuan pendidikan dalam masa
pandemi COvid-19 sesuai kebiasaan baru
(new normal)
&
Sosialisasi bahaya
Narkotika,psikotropika dan zat adiktif lainnya serta pornografi
SOP = Standar Operasional Prosedur psatuan
pendidikan dalam masa pandemic COVID-19 sesuai kebiasaan baru mengacu pada buku
panduan
Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus disease
2019 (COVID-19)
www.kemdikbud.go.id
Contoh video:
“Belajar Untuk Masa Depanku, Belajar Tanpa
Batas Ruang dan Waktu”
3. Sessi 3 :
Bp. Jati Widi Nugroho
Wawasan Kebangsaan dan Pendidikan
Karakter
Contoh video:
&
Sosialisasi Anti Radikalisme dan
Gerakan Anti Korupsi di sekolah
Contoh video:
4. Sessi 4 :
Bp. Al. Sihdi Widyananto Widodo
Pembinaan Kesiswaan di sekolah
Tema MPLS Tahun
Pelajaran 2020/2021 adalah “Belajar
Untuk Masa Depanku, Belajar Tanpa Batas Ruang dan Waktu”.
Makna atas tema
tersebut adalah bahwa MPLS diarahkan untuk membangun kesadaran dan motivasi
peserta didik untuk mempersiapkan masa depannya, dan belajar harus tetap
dilaksanakan meski banyak tantangan yang sedang terjadi di Masa Pandemi Corona
Virus Disease
TUJUAN MPLS
1. Memberikan pembekalan kepada siswa baru agar dapat
lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan sekolah, khususnya kegiatan pembelajaran
dan kesiswaan di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
2. Mengenal dan memahami lingkungan sekolah sebagai
suatu lingkungan akademis serta memahami tata tertib yang berlaku di sekolah.
3. Memperkenalkan dan menambah wawasan siswa baru
dalam penggunaan sarana akademik yang tersedia di sekolah secara maksimal.
4. Mengembangkan kemampuan intelektual, emosional, dan
spiritual siswa baru;
5. Memupuk semangat solidaritas dan toleransi di
antara sesama warga sekolah, dan menjalin keakraban, saling menghormati dan
menghargai kepentingan sesama siswa.
6. Menumbuhkembangkan semangat gotong-royong dan jiwa
korsa.
7. Memantapkan sikap dan mental siswa baru.
5. Sessi 5
:Bp. Suprapto
Pengenalan Cara belajar, Sumber
Belajar,dan Kurikulum SMA Kristen Wonosobo
6. Sessi 6 :
Dra. Rini Wulandari
Pengenalan Etika dan Tatakrama serta
Tata Tertib Sekolah dalam kerangka Penumbuhan Karakter dan Budi pekerti
7. Sessi 7 :
Darmanto Efendi
Sarana dan Prasarana SMA Kristen
Wonosobo
Video foto sekolah
LINK MATERI MPLS T.P
2020/2021